Minta Hak-hak Dikembalikan

Puluhan Pedagang Plaza Sukaramai Datamgi DPRD Pekanbaru 

Roni Amriel

PEKANBARU--- (KIBLATRIAU. COM) --  Puluhan pedagang Pasar Plaza Sukaramai pada Senin (11/2/2019) kembali mendatangi DPRD Kota Pekanbaru. 

Kedatangan pedagang ini bertujuan  menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Pansus Ranperda Pengelolaan Aset Daerah yang sudah disahkan menjadi Perda beberapa waktu lalu. Di mana, hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai harus segera dikembalikan oleh pihak pengelola yakni PT MPP. 

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan, pertemuan  kali ini lebih fokus kepada pembahasan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim Pansus Pengelolaan Aset Daerah beberapa waktu lalu. Pedagang berharap, hak-hak mereka bisa segera dikembalikan dan dikawal oleh DPRD Pekanbaru. 

"Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Pansus Ranperda Aset yang sudah disahkan menjadi Perda. Dan dijelaskan bahwa pihak pengelola harus mengembalikan hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai. Pedagang kini sudah bisa bernapas lega, tanpa ada beban dan tekanan dari pihak manapun. Hasil rekomendasi ini harus dikawal, nantinya akan diserahkan kepada OPD terkait seperti BPKAD, Bagian Hukum atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru," terang  Roni.

Roni menambahkan, pengembalian hak-hak pedagang harus segera dilaksanakan oleh pihak pengelola karena ada aturan yang mengaturnya. Yang mana,  hak para pedagang diperjanjian notaris sampai tahun 2026 mendatang. Makanya  PT MPP wajib mengasuransikan bangunan tersebut.  (Mm/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar